PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA USAHA HORTIKULTURA
(1) Usaha Hortikultura yang mengembangkan komoditas
unggulan nasional dan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c harus memiliki kriteria:
- menghasilkan produk Hortikultura yang memiliki daya saing; dan
- memperhatikan kearifan lokal.
(2) Daya saing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kesesuaian agroekosistem, nilai strategis, potensi komersial, dan keunggulan spesifik.
(3) Kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi nilai dan cara atau kebiasaan hidup yang dipelihara dan diwarisi secara turun temurun.
(4) Komoditas unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh:
- Menteri, untuk komoditas unggulan nasional;
- Gubernur, untuk komoditas unggulan provinsi; dan
- Bupati/walikota, untuk komoditas unggulan kabupaten/kota.
Pasal ...
