Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA USAHA HORTIKULTURA
(1) Usaha Hortikultura yang ramah lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi kriteria:
- tidak membahayakan kesehatan manusia;
- melindungi keselamatan manusia,
- tidak membahayakan hewan, tumbuhan, dan sumber daya Hortikultura lainnya; dan
- mengikuti kaidah konservasi lahan dan air .
(2) Usaha Hortikultura yang tidak membahayakan kesehatan
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Usaha Hortikultura yang menghasilkan produk yang memenuhi persyaratan keamanan pangan.
(3) Usaha Hortikultura yang melindungi keselamatan
manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Usaha Hortikultura yang tidak menimbulkan cemaran kimia, fisik, dan biologis terhadap pekerja dan masyarakat.
(4) Usaha Hortikultura yang tidak membahayakan hewan,
tumbuhan, dan sumberdaya hortikultura lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Usaha Hortikultura yang tidak menimbulkan cemaran kimia, fisik, dan biologis terhadap hewan, tumbuhan, dan sumberdaya hortikultura lainnya.
(5) Usaha Hortikultura yang mengikuti kaidah konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Usaha Hortikultura yang tidak merusak fungsi lingkungan akibat pemanfaatan lahan dan penggunaan air yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Usaha ...
(6) Usaha Hortikultura yang memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan pada saat budidaya, panen dan pascapanen, dan/atau Pengolahan sesuai dengan tata cara budidaya yang baik, tata cara panen dan pasca panen yang baik, dan tata cara Pengolahan yang baik.
(7) Usaha Hortikultura yang memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, dan peningkatan fungsi lahan budidaya Hortikultura.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara budi daya yang
baik, tata cara panen dan pasca panen yang baik, dan tata cara pengolahan yang baik serta perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, dan peningkatan fungsi lahan budidaya Hortikultura diatur dalam Peraturan Menteri.
