PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 9
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
Bentuk Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit meliputi:
- Kemudahan ...
- kemudahan perizinan;
- pemanfaatan lahan;
- penjaminan;
- akses permodalan;
- pemasaran; dan/atau
- kemudahan kerja sama/kemitraan.
Paragraf 2 Kemudahan Perizinan
