PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 41
(1) Pengawasan dilakukan untuk menjamin pemanfaatan
Fasilitas dan/atau Insentif sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan . . .
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat dalam bentuk pelaporan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi.
(5) Jika diperlukan, pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pemanfaatan Fasilitas dan/atau Insentif.
