PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 42
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, bupati/walikota, Pelaku Usaha tidak memanfatkan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai peruntukannya, dikenai sanksi berupa:
- peringatan;
- pengurangan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif; dan/atau
- pencabutan Fasilitas dan/atau Insentif.
