PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 40
Pelaku Usaha penerima Fasilitas dan/atau Insentif wajib:
- memanfaatkan Fasilitas dan/atau Insentif sesuai peruntukan; dan
- melaporkan pemanfaatan kepada pemberi Fasilitas dan/atau Insentif.
