PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 37
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN
Penetapan pemberian Fasilitas dan Insentif dilakukan oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur, dan bupati/walikota berdasarkan pengusulan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 36.
