PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 38
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN
Penyaluran kepada penerima Fasilitas dan Insentif yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Pasal 37 dilakukan oleh Menteri atau menteri /pimpinan lembaga pemerintah terkait, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
