PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 36
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN
(1) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh
Pemerintah dilakukan melalui tahap:
- inventarisasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh bupati/walikota untuk diusulkan kepada gubernur.
- verifikasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh gubernur untuk diusulkan kepada Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait; dan
- validasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh Menteri atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah terkait.
(2) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh
Pemerintah Daerah Provinsi dilakukan melalui tahap:
- inventarisasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh bupati/walikota untuk diusulkan kepada gubernur; dan
- verifikasi dan validasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh gubernur.
(3) Pengusulan . . .
(3) Pengusulan pemberian Fasilitas dan/atau Insentif oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilakukan melalui tahap inventarisasi, verifikasi, dan validasi calon penerima Fasilitas dan/atau Insentif oleh bupati/walikota.
