PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 35
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN
(1) Perencanaan pemberian fasilitas dan insentif dimuat pada
perencanaan Hortikultura.
(2) Perencanaan Hortikultura sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
