PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 34
BAB 4 — SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN
Tata cara pemberian Fasilitas dan Insentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah meliputi:
- perencanaan;
- pengusulan;
- penetapan; dan
- penyaluran.
