PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 31
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf e diberikan dalam bentuk:
- piagam;
- pelatihan; dan/atau
- bentuk lainnya yang bersifat stimulan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pelaku Usaha yang berhasil dan memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian dan
pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7 Keringanan Biaya Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah
