PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 30
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d diberikan untuk :
- sertifikasi jaminan mutu dan keamanan pangan;
- sertifikasi organik; dan/atau
- sertifikasi kompetensi.
(2) Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(3) Bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf …
Paragraf 6 Penghargaan
