PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 29
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf c dapat berupa natura, natura bersubsidi, dana pengadaan, atau pengaturan rantai pasok.
(2) Sarana …
(2) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- benih bermutu dari varietas unggul;
- pupuk yang tepat dan ramah lingkungan;
- zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan;
- bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan
- alat dan mesin yang menunjang Hortikultura.
(3) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Bantuan Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.
Paragraf 5 Bantuan Pendanaan Bagi Penerbitan Sertifikat
