Pasal 28
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 huruf b berupa pengembalian dan/atau peningkatkan mutu dan kapasitas prasarana pada kegiatan Usaha Hortikultura.
(2) Prasarana …
(2) Prasarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- jaringan irigasi;
- pasar;
- jalan penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen sampai ke pasar;
- pelabuhan dan area transit;
- tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen;
- jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
- gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
- rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis;
- gudang berpendingin;
- bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
- pengolah limbah.
(3) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan kepada Pelaku Usaha.
(5) Peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf k hanya diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.
Paragraf 4 Bantuan Sarana Hortikultura
