PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 27
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Keringanan pajak dan retribusi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 huruf a dapat berupa keringanan pajak, pajak daerah, dan retribusi.
(2) Keringanan pajak, pajak daerah, dan retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Peningkatan Kualitas Prasarana Hortikultura
