PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 26
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
Bentuk Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
- keringanan pajak dan retribusi;
- peningkatan kualitas Prasarana Hortikultura;
- bantuan Sarana Hortikultura;
- bantuan pendanaan bagi penerbitan sertifikat;
- penghargaan; dan/atau
- keringanan biaya penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Paragraf 2 Keringanan Pajak dan Retribusi
