PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 32
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Keringanan biaya penerbitan sertipikat hak atas tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf f diberikan dalam bentuk pengurangan atau pembebasan biaya.
(2) Keringanan biaya penerbitan sertipikat hak atas tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terutama kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(3) Bentuk keringanan biaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
BAB …
Bagian Kesatu Syarat Pemberian Fasilitas dan/atau Insentif
