PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 23
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e kepada Pelaku Usaha.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok tani, gabungan kelompok tani, badan usaha milik petani atau pedagang, asosiasi, dan gabungan asosiasi.
(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk meningkatkan soliditas dan kerjasama dalam rangka mengefisienkan rantai pasok Hortikultura.
(4) Peningkatan soliditas dan kerjasama kelembagaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk:
- pembinaan kelembagaan; dan
- pembinaan sumber daya manusia.
