Pasal 24
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pasar Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f kepada Pelaku Usaha.
(2) Pasar Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dalam bentuk pengaturan, pembangunan, pengelolaan, dan pengawasan pasar fisik dan non fisik.
(3) Pasar fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
- pasar Hortikultura berkala di lokasi strategis;
- pasar tradisional;
- pasar induk Hortikultura di kawasan Hortikultura; dan
- pasar lelang.
(4) Pasar non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- bursa komoditi;
- perdagangan secara elektronik; dan
- kontrak budidaya.
(5) Pemerintah …
(5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan pasar fisik.
(6) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melaksanakan pengaturan dan pengawasan pasar fisik dan pasar non fisik.
Paragraf 7 Kemudahan Kerja Sama/Kemitraan
