PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 22
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pendampingan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d kepada Pelaku Usaha.
(2) Pendampingan pemasaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam rangka:
- mengenal perilaku pasar;
- memperlancar proses pemasaran;
- menjual produk secara efektif;
- menjaga pasar yang telah tercipta; dan
- memperluas pasar.
(3) Pendampingan pemasaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
- keterlibatan langsung sumber daya manusia Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; dan
- advokasi di bidang pemasaran.
Pasal …
