Pasal 21
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Pemerintah memberikan kemudahan ekspor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c kepada Pelaku Usaha dengan memperhatikan kebutuhan dan ketersediaan produk Hortikultura di dalam negeri.
(2) Kemudahan …
(2) Kemudahan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
- penyediaan sarana dan prasarana pendukung ekspor;
- penguatan rantai pasok produk Hortikultura Indonesia ke luar negeri; dan
- pemenuhan persyaratan teknis perdagangan internasional.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana pendukung ekspor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait.
(4) Penguatan rantai pasok produk Hortikultura Indonesia ke
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait.
(5) Pemenuhan persyaratan teknis perdagangan internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Menteri.
