PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 20
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b baik di dalam negeri maupun di luar negeri secara terencana dan berkelanjutan kepada Pelaku Usaha.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit dilakukan dalam bentuk:
- pameran;
- misi dagang; dan
- iklan melalui media cetak, elektronik, dan teknologi informasi dan komunikasi.
