PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 19
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Pemerintah memfasilitasi pemasaran Hortikultura melalui
penyediaan informasi pasar kepada Pelaku Usaha dalam sistem informasi pasar.
(2) Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf a dikelola oleh Menteri.
(3) Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit menyediakan informasi mengenai:
- jenis komoditas Hortikultura;
- permintaan dan penyediaan;
- harga komoditas; dan
- peluang dan tantangan pasar.
(4) Sistem informasi pasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan bagian dari sistem informasi Hortikultura.
(5) Ketentuan mengenai pengumpulan, pengolahan,
penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
