PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 18
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Fasilitas pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf e dilakukan untuk kelancaran pemasaran produk Hortikultura.
(2) Fasilitas pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- sistem informasi pasar;
- promosi;
- kemudahan ekspor;
- pendampingan pemasaran;
- kelembagaan; dan/atau
- pasar Hortikultura.
Pasal …
