PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 17
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
huruf d diberikan kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil oleh lembaga keuangan yang ditugasi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa kemudahan:
- mendapatkan subsidi bunga dan/atau yang dipersamakan dalam praktik lembaga keuangan syariah; dan/atau
- pinjaman dengan Penjaminan dan/atau pinjaman tanpa agunan.
Paragraf 6 Pemasaran
