Pasal 16
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan
bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil yang belum dan yang sudah mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan.
(2) Bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil
yang belum mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan teknis dalam pemenuhan dasar kelayakan usaha, persyaratan pengajuan kredit dan/atau pembiayaan, dan penyusunan proposal pengajuan pinjaman.
(3) Bimbingan teknis kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil
yang sudah mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bimbingan teknis dalam pengelolaan penggunaan dana kredit dan/atau pembiayaan sesuai dengan proposal, pelaksanaan usaha, dan pengembalian kredit dan/atau pembiayaan.
Paragraf …
Paragraf 5 Akses Permodalan
