PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 15
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (2) diberikan kepada Pelaku Usaha mikro
dan kecil yang :
- layak usaha tetapi belum layak bank;
- berlokasi di kawasan Hortikultura yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
- mengembangkan komoditas unggulan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(2) Kriteria kelayakan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil keuntungan, modal pokok dan kewajiban membayar bunga bank serta biaya operasional lainnya.
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan
informasi kelayakan Usaha Hortikultura Pelaku usaha mikro dan kecil kepada Perbankan.
