PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 14
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c
diberikan dalam bentuk:
- imbal jasa penjaminan; dan
- pembagian risiko.
(2) Imbal jasa penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan oleh lembaga penjamin berdasarkan
penugasan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pembagian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b disediakan secara proporsional oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada bank yang ditugasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(4) Imbal …
(4) Imbal jasa penjaminan dan pembagian risiko sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
