Pasal 13
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memfasilitasi pemanfatan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b kepada Pelaku Usaha mikro dan kecil untuk pengembangan Hortikultura meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah, yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.
(2) Pemanfaatan ...
(2) Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk:
- tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan, atau sifat dan tujuan pemberian haknya; dan
- tanah yang dikuasai Pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus atau belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
(3) Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan di lahan yang belum dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya sepanjang dengan perjanjian atau persetujuan pemegang hak.
(4) Fasilitasi pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) dilakukan dalam bentuk mediasi dan pemberian informasi.
(5) Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4 Penjaminan
