Pasal 12
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan kemudahan pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b kepada Pelaku Usaha menengah dan besar.
(2) Pelayanan ...
(2) Pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi izin usaha:
- perbenihan;
- budidaya;
- panen dan pascapanen;
- Pengolahan;
- penelitian;
- wisata agro; dan
- distribusi, perdagangan, dan pemasaran.
(3) Kemudahan pelayanan perizinan meliputi:
- penyederhanaan persyaratan;
- ketepatan waktu pelayanan;
- keringanan biaya; dan
- penyederhanaan prosedur.
(4) Ketentuan mengenai pedoman kemudahan pelayanan
perizinan berupa izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai pedoman kemudahan pelayanan
perizinan berupa izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Paragraf 3 Pemanfaatan Lahan
