PP
PEMBERIAN FASILITAS DAN INSENTIF USAHA HORTIKULTURA
Pasal 11
BAB 3 — BENTUK FASILITAS DAN INSENTIF
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan kemudahan informasi perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a kepada Pelaku Usaha menengah dan besar.
(2) Informasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi informasi mengenai:
- jenis izin usaha;
- persyaratan;
- tata cara pemberian izin;
- biaya; dan
- jangka waktu penerbitan izin.
(3) Informasi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dimuat dalam media cetak dan/atau media elektronik.
