PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 5
Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Penerima
Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 3, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga
belas hanya diberikan untuk salah satu yang jumlahnya lebih
menguntungkan.
