PP
PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS
Pasal 6
Kepada Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan diluar
negeri, diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
Pasal 7 . . .
PRESIDEN
