PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 73
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Pimpinan rapat dapat menentukan lamanya anggota rapat berbicara. (2) Pimpinan rapat dapat memperingatkan dan meminta agar pembicara mengakhiri pembicaraan, apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan.
