PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 72
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Giliran berbicara diatur oleh pimpinan rapat menurut urutan pendaftaran nama. (2) Anggota rapat berbicara di tempat yang telah disediakan setelah dipersilahkan oleh pimpinan rapat. (3) Seorang anggota rapat yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat digantikan oleh anggota rapat dari Fraksinya dengan sepengetahuan pimpinan rapat. (4) Pembicara dalam rapat tidak boleh diganggu selama berbicara.
