Pasal 74
BAB 9 — PERSIDANGAN DAN RAPAT DPRD
(1) Setiap waktu dapat diberikan kesempatan kepada anggota rapat melakukan interupsi untuk : a. meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan; b. menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan atau tugasnya; c. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan; atau d. mengajukan …
d. mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara. (2) Pimpinan rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperingatkan dan menghentikan pembicara apabila interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan. (3) Terhadap pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, tidak dapat diadakan pembahasan. (4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d, sebelum dibahas terlebih dahulu harus mendapat persetujuan anggota rapat.
