Pasal 51
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN DPRD
Badan Kehormatan mempunyai tugas : a. mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD; b. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik, dan Peraturan Tata Tertib DPRD; c. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih; d. menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk pemberhentian anggota DPRD antar waktu sesuai peraturan perundang-undangan; e. menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih. Pasal 52 …
