PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 52
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN DPRD
(1) Panitia Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. (2) Panitia Anggaran terdiri atas Pimpinan DPRD, satu wakil dari setiap Komisi, dan utusan Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota. (3) Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Panitia Anggaran merangkap anggota. (4) Susunan keanggotaan, Ketua dan Wakil Ketua Panitia Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna. (5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Anggaran bukan anggota. (6) Masa keanggotaan Panitia Anggaran dapat diubah pada setiap tahun.
