Pasal 50
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN DPRD
(1) Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD. (2) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD dengan jumlah ganjil : a. sekurang-kurangnya tiga orang, terdiri atas seorang anggota DPRD dan dua orang dari luar DPRD; dan b. sebanyak-banyaknya tujuh orang, terdiri atas tiga orang anggota DPRD dan empat orang dari luar DPRD. (3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang Ketua dan Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan. (4) Badan …
(4) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD. (5) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing Fraksi untuk unsur DPRD dan unsur luar DPRD, dipilih setelah dilakukan penelitian dan uji kemampuan oleh suatu panitia.
