Pasal 49
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN DPRD
Komisi mempunyai tugas : a. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Daerah; b. melakukan pembahasan terhadap rancangan Peraturan Daerah, dan rancangan Keputusan DPRD; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai dengan bidang Komisi masing-masing; d. membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan masyarakat kepada DPRD; e. menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat; f. memperhatikan …
f. memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di Daerah; g. melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD; h. mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat; i. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi; j. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
