Pasal 48
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN DPRD
(1) Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. (2) Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. (3) Jumlah Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak- banyaknya lima Komisi untuk DPRD Provinsi dan empat Komisi untuk DPRD Kabupaten/ Kota. (4) Jumlah anggota setiap Komisi diupayakan sama. (5) Penempatan …
(5) Penempatan anggota DPRD dalam Komisi-komisi dan perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usul Fraksinya. (6) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD. (7) Masa penempatan anggota dalam Komisi dan perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran. (8) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan. (9) Masa tugas Komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun.
