PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 47
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN DPRD
(1) Panitia Musyawarah mempunyai tugas : a. memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD, diminta atau tidak diminta; b. MENETAPKAN kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD; c. MEMUTUSKAN pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat; d. memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan; e. merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus. (2) Setiap anggota Panitia Musyawarah wajib : a. mengadakan konsultasi dengan Fraksi-fraksi sebelum mengikuti rapat Panitia Musyawarah; b. menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Panitia Musyawarah kepada Fraksi.
