Pasal 44
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN DPRD
(1) Pimpinan DPRD mempunyai tugas : a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan; b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan wakil Ketua; c. menjadi …
c. menjadi juru bicara DPRD; d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD; e. mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi Pemerintah lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD; f. mewakili DPRD dan atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan; g. melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD. (2) Pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD dilakukan secara kolektif. (3) Apabila Ketua dan Wakil Ketua meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara bersama-sama, tugas- tugas Pimpinan DPRD dilaksanakan oleh Pimpinan Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
