PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 43
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN DPRD
(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas : a. Pimpinan; b. Panitia Musyawarah; c. Komisi; d. Badan Kehormatan; e. Panitia Anggaran; dan f. Alat kelengkapan lain yang diperlukan. (2) Alat-alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur tata kerjanya sendiri dengan persetujuan Pimpinan DPRD.
