Pasal 42
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD
(1) Pimpinan DPRD menyampaikan kepada KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon pengganti antar waktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik yang bersangkutan untuk diverifikasi. (2) Pimpinan DPRD setelah menerima rekomendasi KPU Provinsi/ Kabupaten/Kota menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk DPRD Provinsi, dan kepada Gubernur melalui Bupati/Walikota untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota guna mendapatkan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan sebagai anggota DPRD. (3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN untuk anggota DPRD Provinsi, dan Keputusan Gubernur atas nama PRESIDEN untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota, selambat-lambatnya satu bulan sejak …
sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan dari Pimpinan DPRD. (4) Penggantian anggota DPRD antar waktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan anggota DPRD.
