Pasal 41
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD
(1) Anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan : a. calon pengganti dari anggota DPRD yang terpilih memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada Daerah pemilihan yang sama; b. calon pengganti dari anggota DPRD yang terpilih selain dimaksud pada huruf a, adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari daftar calon di Daerah pemilihan yang sama; c. apabila …
c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya. (2) Apabila tidak ada lagi calon dalam daftar calon anggota DPRD Provinsi pada Daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan : a. calon pengganti diambil dari daftar calon anggota DPRD Provinsi dari Daerah pemilihan yang terdekat dalam Kabupaten/Kota yang bersangkutan; b. calon penganti sebagaimana dimaksud pada huruf a, dikeluarkan dari daftar calon anggota DPRD Provinsi dari Daerah pemilihannya. (3) Apabila tidak ada lagi calon dalam daftar calon anggota DPRD Provinsi dari Daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari daftar calon anggota DPRD Provinsi dari Kabupaten/Kota yang terdekat. (4) Apabila tidak ada lagi calon dalam daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan : a. calon pengganti diambil dari daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Daerah pemilihan yang terdekat dalam Kecamatan yang bersangkutan; b. calon …
b. calon penganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Daerah pemilihannya. (5) Apabila tidak ada lagi calon dalam daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari daftar calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari Kecamatan yang terdekat. (6) Anggota DPRD pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.
