PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 40
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD
(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5), ditetapkan dalam Rapat Pleno Anggota Badan Kehormatan secara musyawarah maupun pemungutan suara. (2) Sebelum Badan Kehormatan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPRD yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
