PP
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN...
Pasal 39
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DPRD
(1) Pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan Badan Kehormatan melalui …
melalui Sekretaris DPRD dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Badan Kehormatan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengadu dengan mencantumkan nama jelas, nomor KTP dan alamat lengkap serta dilampiri dengan bukti-bukti terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.
