Pasal 45
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN DPRD
(1) Dalam hal seorang Pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksanaan tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif. (2) Dalam hal Pimpinan DPRD dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah- rendahnya lima tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, Pimpinan …
Pimpinan DPRD yang bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin rapat-rapat DPRD, dan menjadi juru bicara DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dan huruf c. (3) Dalam hal Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, Pimpinan DPRD melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a dan huruf c.
